Rabu, 28 Februari 2018

PROSES PEMBUATAN VISA KOREA F6.1.

Hai semuanya... Senang sekali saya bisa kembali untuk menulis artikel di blog ini lagi :) Sebenarnya saya tidak terlalu pandai dalam menulis, tetapi seperti kata pepatah : Experience is the best teacher :) Maka dari itu saya ingin membagikan pengalaman saya pada artikel ini :D Di kesempatan kali ini, saya ingin berbagi pengalaman dalam membuat visa Korea F6.1. Jenis visa ini khusus diperuntukan bagi WNI yang bersuamikan/beristrikan warga negara Korea Selatan dan akan tinggal di Korea Selatan setelah menikah.

Berikut adalah langkah-langkah saya dalam mengajukan visa F6.1. :
  1. Paspor asli dan fotokopi paspor (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi).
  2. Formulir aplikasi visa (dengan foto yang telah ditempel pada kolom foto).
  3. Surat undangan dari suami/istri WN Korea (unduh dokumen).
  4. Surat jaminan (unduh dokumen).
  5. Surat keterangan kesehatan suami/istri (unduh dokumen).
  6. Certificate of Heatlh (TB).
  7. Surat alasan mengundang suami/istri untuk tinggal di Korea (unduh dokumen).
  8. Dokumen pernikahan Korea (nama suami/istri yang WN Indonesia harus sudah masuk pada dokumen pernikahan Korea dan masa berlaku dokumen pernikahan Korea tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan).
  9. Dokumen pernikahan Indonesia (akta perkawinan/buku nikah).
  10. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dari pihak pengundang:
       - Surat keterangan kerja
       - Dokumen keuangan
       - Slip gaji/keterangan penghasilan
       - Bukti pembayaran pajak
       - Dokumen kepemilikan properti
       - Dokumen penyewaan bangunan

Semua dokumen-dokumen ini harus lengkap sebagaimana tertulis pada web Kedutaan Korea Selatan. Dan untuk saya sebagai pihak yang diundang tinggal di Korea Selatan, maka dokumen yang harus saya persiapkan tidak terlalu banyak, hanya point nomor 1,2,6,9 dan sertifikat TOPIK I (akan saya bahas dibawah). Selebihnya adalah tugas suami sebagai pihak pengundang yang harus mempersiapkan :D

Nah sekarang kita akan membahas mengenai sertifikat TOPIK I. Mungkin diantara para pembaca sudah tidak asing lagi dengan TOPIK (Test Of Proficiency In Korean), sejenis TOEFL kalau dalam tes kemampuan bahasa Inggris. Sertifikat ini dibutuhkan sebagai pelengkap persyaratan dalam mengajukan visa F6.1. Walaupun tidak tertera pada web kedubes, tetapi dokumen ini perlu untuk dilampirkan (banyak dari beberapa pengalaman yang saya tau bahwa visa F6.1.-nya ditangguhkan hanya karena tidak melampirkan sertifikat ini). TOPIK diadakan hanya 2 kali dalam setahun, biasanya pada bulan April dan Oktober (bisa searching di google untuk jadwal pastinya). Tes ini ada beberapa macam, tes untuk seseorang yang akan sekolah/kuliah, bekerja, dan untuk suami/istri yang akan menetap di Korea. Dan yang akan saya bahas disini adalah TOPIK I, yaitu tes yang diperlukan untuk suami/istri yang akan menetap di Korea.
Hal pertama yang harus dilakukan dalam mempersiapkan diri menghadapi tes ini adalah ikut kelas bahasa Korea di Sejong Institute yang memang dibuka khusus oleh pemerintah Korea Selatan bagi orang Indonesia yang membutuhkan sertifikat TOPIK. Lokasi Sejong Institute hanya ada di Jakarta dan Surabaya. Tetapi jangan khawatir bila domisili kalian berada di kota lain selain Jakarta dan Surabaya, karena saya-pun tinggal di Bandung dan saya mempersiapkan diri dengan ikut kursus/les privat di tempat lain (selain Sejong Institute).
Pengalaman saya dalam mempersiapkan tes ini sangat mepet karena saya baru tau bahwa pengajuan visa F6.1. ini diperlukan sertifikat TOPIK I pada bulan November 2016 (sedangkan saya akan menikah pada bulan Januari 2017).  Akhirnya saya-pun berinisiatif mengambil kelas privat belajar bahasa Korea di Bandung selama kurang lebih 4 bulan dengan pertemuan seminggu 2x (dipotong cuti belajar pada bulan Januari 2017 selama kurang lebih 3 minggu karena pergi ke Korea untuk menikah).
Pada tanggal 4 Januari 2017, sebelum saya bertolak ke Seoul, saya mendatangi terlebih dahulu JIKS (Jakarta International School) di Jakarta Timur untuk mendaftar tes TOPIK I. Karena pendaftaran tes hanya dibuka kurang lebih 7 hari saja (pendaftaran biasanya dibuka pada bulan Januari dan Juli).

Berikut ini yang harus dipersiapkan untuk mendaftar tes TOPIK:
- Datang langsung ke lokasi tes (JIKS - Jakarta, UGM - Yogyakarta, Bali Korean School Bali, UPI - Bandung) untuk mendaftar. Mengapa saya mendaftar di JIKS - Jakarta sedangkan di UPI - Bandung juga bisa? Karena khusus tes TOPIK di bulan April hanya diselenggarakan di JIKS dan UGM saja.
-  Membayar biaya pendaftaran untuk TOPIK I : Rp. 150.000, dan TOPIK II : Rp. 250.000.
-  Membawa pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar (photo terbaru, maks. 3 bulan terakhir).
-  Fotokopi kartu identitas (KTP), harus menunjukan yang asli juga saat mendaftar.
-  Pendaftaran bisa diwakilkan (tetapi tidak dapat mengirimkan persyaratan by pos).

Akhirnya hari yang ditunggupun tiba, pada tanggal 16 April 2017 hari Minggu subuh saya berangkat ke JIKS (Jakarta International Korean School) di Jakarta Timur untuk mengikuti tes TOPIK I. Pada pukul 09.10 sudah diharuskan tiba untuk registrasi dan ujian dimulai pukul 09.40 sampai pukul 11.20 tes selesai (waktu tes 100 menit). Ujian TOPIK I adalah mendengar dan membaca.
Setelah saya selesai tes TOPIK I, rasanya lega sekali :D walaupun masih sedikit was-was karena saya hanya yakin bisa mengerjakan 70% saja :) Tapi setidaknya satu langkah lagi sudah saya lalui untuk mempersiapkan persyaratan pengajuan visa F6.1.
Sebulan kemudian pada bulan Mei 2017, hasil tes TOPIK I saya keluar. Dan hasil point-nya lumayan memuaskan, sayapun dinyatakan lulus :)

  • Langkah kedua setelah saya mempersiapkan semua dokumen untuk mengajukan visa F6.1. adalah saya pergi sendiri ke kedutaan besar Korea Selatan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2017 untuk menyerahkan semua persyaratan (tentunya dokumen dari suami harus sudah lengkap semua ya! Suami saya mengirimkan semua dokumen dari Korea melalui express post ke Bandung).
Datang ke kedubes sebaiknya tepat pukul 08.30, karena gerbang baru dibuka tepat pukul 08.30. Sayapun masuk ke ruangan dan mengambil nomor antrian. Syukurlah waktu itu kedutaan sedang tidak ramai pengunjung. Hanya sekitar 15 menit saya menyerahkan dan menunggu dokumen saya diperiksa kelengkapannya oleh petugas di kedubes. Setelah petugas memeriksa, dokumen sayapun lolos dan dinyatakan lengkap! :)
Petugas itu memberikan saya tanda terima untuk nanti saya serahkan kembali bila visa saya selesai dan beliau memberitahukan bahwa proses visa F6.1. ini tidak sama seperti proses pembuatan visa turis biasa, sehingga memakan waktu lebih lama sekitar 2-3 bulan.

Lama menunggu sampai akhirnya pihak kedubes menelepon saya di tanggal 4 Desember 2017 (proses visa saya memakan waktu kurang lebih 3,5 bulan efektif hari kerja, karena dipotong libur nasional di Indonesia dan Korea). Setelah mendapatkan visa F6.1. akhirnya saya terbang ke Korea Selatan pada tanggal 10 Desember 2017.
  • Langkah selanjutnya setelah saya sampai di Seoul, saya harus mendatangi kantor imigrasi setempat untuk memperpanjang ijin tinggal saya (sebenarnya masa ijin tinggal yang tertera pada visa F6.1 adalah 90 hari dan sebelum habis masa ijin tinggal, kita harus sudah membuat Alien Card yang adalah kartu identitas bagi penduduk asing di Korea).
Dengan memiliki kartu ID Korea, maka saya pun dapat membuat asuransi kesehatan dan membuka rekening di bank Korea :) Masa berlaku Alien Card tersebut adalah satu tahun. Kartu tersebut bisa dijadikan Re-Entry Permitt (keluar masuk Korea tanpa visa selama masa berlaku kartu) bagi pemegang kartu. Setelah habis waktu masa ijin tinggal selama satu tahun, kita dapat memperpanjangnya kembali di kantor imigrasi setempat.

Inilah pengalaman saya dalam mengajukan visa F6.1 dan prosesnya selesai sampai disini. Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tema lain mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Korea dan Indonesia :)

Terima kasih sudah mengunjungi blog saya :D Bila ada diantara pembaca ingin bertanya atau sharing bisa meninggalkan comment di kolom komentar :)

Salam,
Mrs. Heo

Sabtu, 11 Februari 2017

PENGALAMAN MEMBUAT SURAT NIKAH DI KOREA


Halo semuanya, terimakasih sudah mampir di blog saya :) Pada kesempatan ini, saya ingin membagikan pengalaman bagaimana prosedur dan langkah-langkah yang saya lalui untuk mendaftarkan pernikahan saya di Korea (khususnya di Seoul). Bagi pasangan yang akan menikah di Korea Selatan, bisa diikuti langkah-langkah berikut ini.

Saya memilih untuk mendaftarkan pernikahan saya di Korea karena setelah dipertimbangkan, tanya kesana kemari, dan tentunya searching di Google, ternyata mengurus pernikahan di Korea lebih mudah dan cepat.

Pada bulan Januari 2017 saya berangkat ke Seoul Korea Selatan menggunakan Single Visa kunjungan dibawah 30 hari (sebelumnya saya pernah beberapa kali pergi ke Korea dengan Single Visa kunjungan biasanya berlaku untuk 90 hari, tetapi sekarang sudah berubah untuk waktu berlaku Single Visa menjadi 30 hari :( ini peraturan baru di kedutaan Korea Selatan). Syarat dan pengajuan visa dapat dilihat di web kedutaan Korea Selatan atau bisa klik disini http://idn.mofa.go.kr/worldlanguage/asia/idn/visa/step/index.jsp persyaratan umum pengajuan visa:
1.      Paspor asli dan fotokopi paspor (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
2.      Formulir aplikasi visa (dengan 1 lembar foto yang ditempel pada kolom foto)
3.      Kartu keluarga atau dokumen yang dapat membuktikan hubungan kekeluargaan
4.      Surat keterangan kerja dan fotokopi SIUP tempat bekerja
5.      Surat keterangan mahasiswa/pelajar, bagi yang masih bersekolah
6.      Foto berwarna dengan background putih ukuran 3,5x4,5 cm 1 lembar
7.      Fotokopi bukti keuangan (wajib):
      -        Surat pajak tahunan (SPT PPH-21) 
      -        Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir dan surat referensi bank
Biaya pembuatan visa:
      -        Single visa (visa kunjungan dibawah 90 hari) Rp. 540.000
      -        Single visa (visa kunjungan diatas 90 hari) Rp. 816.000
      -        Multiple visa (berlaku untuk 5 tahun) Rp. 1.224.000
      -        Double visa (2 kali masuk dan berlaku untuk 6 bulan) Rp. 952.000
Namun sebaiknya dilihat langsung ke web kedutaan Korea karena terkadang ada update terbaru mengenai peraturan dan persyaratanya.

Setelah visa saya approved, saya berangkat ke Korea dan tiba di Seoul langsung menuju ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Alamat KBRI Seoul: 380 Youidebangro, Youdeungpoku Seoul 150895, telepon: 82-02-7835675 Fax 822-780-4280. Email: seoul.kbri@kemlu.go.id Jam kerja: 09.00 – 12.30 dan 13.30 – 17.00 (buka pada hari kerja, Sabtu Minggu dan hari libur resmi tutup). Saya menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mendapatkan AFIDAVIT (surat keterangan nikah atau semacam surat ijin menikah di Korea bagi WNI) di KBRI yaitu sebagai berikut:
1              1.      Fotokopi akta kelahiran
2              2.      Fotokopi KK
3              3.      Surat asli N1-N5 yang sudah di tanda tangan dan dicap oleh kelurahan setempat (daerah domisili di Indonesia)
4              4.      Surat keterangan single yang sudah ditempel materai
5              5.      Fotokopi paspor dan KTP
6              6.      Family Cencus Register yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dinotariskan di notaris setempat (bagi WNA calon suami) -> ini semacam kartu keluarga Korea
7             7.      Fotokopi paspor atau kartu identitas dari pemerintah Korea (bagi WNA calon suami)
Dan menyertakan nama serta identitas dua orang saksi pernikahan. Dalam hal ini, dua orang saksi boleh hanya dari pihak WNA (teman atau keluarga dari pihak calon suami). AFIDAVIT ini selesai dalam waktu 3 hari dan biayanya GRATIS.

Setelah mendapatkan AFIDAVIT, saya dan calon langsung mendaftarkan pernikahan kami di Gucheong. Lokasi Gucheong (kantor pemerintah Korea atau semacam kantor catatan sipil di Indonesia) tergantung dari domisili alamat tempat tinggal calon suami. Setibanya kami disana, kami harus mengisi formulir pernikahan dan menyerahkan berkas-berkas persyaratan yaitu:
1            1.      Surat AFIDAVIT dari KBRI yang asli dan terjemahan dalam bahasa Korea (tidak perlu di notariskan)
2           2.      Fotokopi paspor
3           3.      Surat keterangan single yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Korea (tidak perlu di notariskan)
4           4.      Mengisi Formulir dan tanda tangan di formulir tersebut.

Pendaftaran pernikahan ini akan selesai dalam waktu sekitar 1 minggu. Dan kita akan mendapatkan 2 macam dokumen yaitu: Surat Nikah ( Certificate of Marriage Relationship ) dan Kartu Keluarga Korea (Certificate of Family Relation ) yang semuanya dalam bahasa Korea. Kedua dokumen ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dinotariskan di notaris setempat, lalu datang kembali ke KBRI untuk pelaporan pernikahan. Setelah sampai di KBRI, kita harus mengisi formulir pelaporan pernikahan dan menyerahkan dokumen yang sudah di terjemahkan tersebut. Dokumen pelaporan ini selesai dalam waktu 2 hari kerja (biayanya gratis) dan setelah itu kita akan mendapatkan SURAT KETERANGAN PERKAWINAN.

Setelah beres semua proses di Korea, saya kembali ke Indonesia dan melaporkan pernikahan saya di Catatan Sipil Bandung yang beralamat di Jl. Ambon no. 1 (domisili saya di Bandung Kota). Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan surat nikah di Indonesia adalah:
1            1.      Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI Seoul
2            2.      Fotokopi paspor suami dan istri (dari depan bagian identitas sampai belakang)
3            3.      KTP
4            4.      KK (pihak istri/WNI)
5            5.      Akta lahir (pihak istri/WNI)
6            6.      Fotokopi Certificate of Marriage(surat nikah dari Korea) yang berbahasa Korea dan terjemahannya.
7            7.      Pas foto berdampingan 4x6 sebanyak 3 lembar
Batas pelaporan pernikahan ini adalah 30 hari dihitung sejak kepulangan kita dari Korea. Hal itu dapat dibuktikan dengan cap imigrasi yang ada pada paspor kita. Bila melewati 30 hari maka ada denda yang harus dibayarkan dan akta nikah ini selesai sekitar 10-14 hari kerja. Oya, ternyata saya termasuk yang beruntung karena sekarang pengurusan akta nikah tidak ada biaya alias GRATIS! Para petugas Catatan Sipil Bandung Kota pun sangat helpful dan ramah. 


Sampai disini, semua prosesnya sudah selesai. Tetapi bagi pasangan suami istri yang nantinya akan tinggal di Korea setelah menikah, masih ada proses selanjutnya untuk mendapatkan ijin tinggal terkait Visa F6. Artikel mengenai hal ini akan saya bahas di tulisan saya berikutnya, karena berhubung saya pun masih dalam proses pembuatan visa F6 ini. 


Terimakasih sudah mengunjungi blog saya dan membaca tulisan saya. 
Indahnya berbagi :)

Salam,
Mrs. Heo