Hai semuanya... Senang sekali saya bisa kembali untuk menulis artikel di blog ini lagi :) Sebenarnya saya tidak terlalu pandai dalam menulis, tetapi seperti kata pepatah : Experience is the best teacher :) Maka dari itu saya ingin membagikan pengalaman saya pada artikel ini :D Di kesempatan kali ini, saya ingin berbagi pengalaman dalam membuat visa Korea F6.1. Jenis visa ini khusus diperuntukan bagi WNI yang bersuamikan/beristrikan warga negara Korea Selatan dan akan tinggal di Korea Selatan setelah menikah.
Berikut adalah langkah-langkah saya dalam mengajukan visa F6.1. :
- Pertama-tama saya dan suami mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan (untuk dokumen apa saja yang dibutuhkan dapat dilihat pada http://idn.mofa.go.kr/worldlanguage/asia/idn/visa/step/index.jsp ). Persyaratan umumnya adalah:
- Paspor asli dan fotokopi paspor (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi).
- Formulir aplikasi visa (dengan foto yang telah ditempel pada kolom foto).
- Surat undangan dari suami/istri WN Korea (unduh dokumen).
- Surat jaminan (unduh dokumen).
- Surat keterangan kesehatan suami/istri (unduh dokumen).
- Certificate of Heatlh (TB).
- Surat alasan mengundang suami/istri untuk tinggal di Korea (unduh dokumen).
- Dokumen pernikahan Korea (nama suami/istri yang WN Indonesia harus sudah masuk pada dokumen pernikahan Korea dan masa berlaku dokumen pernikahan Korea tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan).
- Dokumen pernikahan Indonesia (akta perkawinan/buku nikah).
- Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dari pihak pengundang:
- Dokumen keuangan
- Slip gaji/keterangan penghasilan
- Bukti pembayaran pajak
- Dokumen kepemilikan properti
- Dokumen penyewaan bangunan
Semua dokumen-dokumen ini harus lengkap sebagaimana tertulis pada web Kedutaan Korea Selatan. Dan untuk saya sebagai pihak yang diundang tinggal di Korea Selatan, maka dokumen yang harus saya persiapkan tidak terlalu banyak, hanya point nomor 1,2,6,9 dan sertifikat TOPIK I (akan saya bahas dibawah). Selebihnya adalah tugas suami sebagai pihak pengundang yang harus mempersiapkan :D
Nah sekarang kita akan membahas mengenai sertifikat TOPIK I. Mungkin diantara para pembaca sudah tidak asing lagi dengan TOPIK (Test Of Proficiency In Korean), sejenis TOEFL kalau dalam tes kemampuan bahasa Inggris. Sertifikat ini dibutuhkan sebagai pelengkap persyaratan dalam mengajukan visa F6.1. Walaupun tidak tertera pada web kedubes, tetapi dokumen ini perlu untuk dilampirkan (banyak dari beberapa pengalaman yang saya tau bahwa visa F6.1.-nya ditangguhkan hanya karena tidak melampirkan sertifikat ini). TOPIK diadakan hanya 2 kali dalam setahun, biasanya pada bulan April dan Oktober (bisa searching di google untuk jadwal pastinya). Tes ini ada beberapa macam, tes untuk seseorang yang akan sekolah/kuliah, bekerja, dan untuk suami/istri yang akan menetap di Korea. Dan yang akan saya bahas disini adalah TOPIK I, yaitu tes yang diperlukan untuk suami/istri yang akan menetap di Korea.
Hal pertama yang harus dilakukan dalam mempersiapkan diri menghadapi tes ini adalah ikut kelas bahasa Korea di Sejong Institute yang memang dibuka khusus oleh pemerintah Korea Selatan bagi orang Indonesia yang membutuhkan sertifikat TOPIK. Lokasi Sejong Institute hanya ada di Jakarta dan Surabaya. Tetapi jangan khawatir bila domisili kalian berada di kota lain selain Jakarta dan Surabaya, karena saya-pun tinggal di Bandung dan saya mempersiapkan diri dengan ikut kursus/les privat di tempat lain (selain Sejong Institute).
Pengalaman saya dalam mempersiapkan tes ini sangat mepet karena saya baru tau bahwa pengajuan visa F6.1. ini diperlukan sertifikat TOPIK I pada bulan November 2016 (sedangkan saya akan menikah pada bulan Januari 2017). Akhirnya saya-pun berinisiatif mengambil kelas privat belajar bahasa Korea di Bandung selama kurang lebih 4 bulan dengan pertemuan seminggu 2x (dipotong cuti belajar pada bulan Januari 2017 selama kurang lebih 3 minggu karena pergi ke Korea untuk menikah).
Pada tanggal 4 Januari 2017, sebelum saya bertolak ke Seoul, saya mendatangi terlebih dahulu JIKS (Jakarta International School) di Jakarta Timur untuk mendaftar tes TOPIK I. Karena pendaftaran tes hanya dibuka kurang lebih 7 hari saja (pendaftaran biasanya dibuka pada bulan Januari dan Juli).
Berikut ini yang harus dipersiapkan untuk mendaftar tes TOPIK:
- Datang langsung ke lokasi tes (JIKS - Jakarta, UGM - Yogyakarta, Bali Korean School Bali, UPI - Bandung) untuk mendaftar. Mengapa saya mendaftar di JIKS - Jakarta sedangkan di UPI - Bandung juga bisa? Karena khusus tes TOPIK di bulan April hanya diselenggarakan di JIKS dan UGM saja.
- Membayar biaya pendaftaran untuk TOPIK I : Rp. 150.000, dan TOPIK II : Rp. 250.000.
- Membawa pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar (photo terbaru, maks. 3 bulan terakhir).
- Fotokopi kartu identitas (KTP), harus menunjukan yang asli juga saat mendaftar.
- Pendaftaran bisa diwakilkan (tetapi tidak dapat mengirimkan persyaratan by pos).
Akhirnya hari yang ditunggupun tiba, pada tanggal 16 April 2017 hari Minggu subuh saya berangkat ke JIKS (Jakarta International Korean School) di Jakarta Timur untuk mengikuti tes TOPIK I. Pada pukul 09.10 sudah diharuskan tiba untuk registrasi dan ujian dimulai pukul 09.40 sampai pukul 11.20 tes selesai (waktu tes 100 menit). Ujian TOPIK I adalah mendengar dan membaca.
Setelah saya selesai tes TOPIK I, rasanya lega sekali :D walaupun masih sedikit was-was karena saya hanya yakin bisa mengerjakan 70% saja :) Tapi setidaknya satu langkah lagi sudah saya lalui untuk mempersiapkan persyaratan pengajuan visa F6.1.
Sebulan kemudian pada bulan Mei 2017, hasil tes TOPIK I saya keluar. Dan hasil point-nya lumayan memuaskan, sayapun dinyatakan lulus :)
Hal pertama yang harus dilakukan dalam mempersiapkan diri menghadapi tes ini adalah ikut kelas bahasa Korea di Sejong Institute yang memang dibuka khusus oleh pemerintah Korea Selatan bagi orang Indonesia yang membutuhkan sertifikat TOPIK. Lokasi Sejong Institute hanya ada di Jakarta dan Surabaya. Tetapi jangan khawatir bila domisili kalian berada di kota lain selain Jakarta dan Surabaya, karena saya-pun tinggal di Bandung dan saya mempersiapkan diri dengan ikut kursus/les privat di tempat lain (selain Sejong Institute).
Pengalaman saya dalam mempersiapkan tes ini sangat mepet karena saya baru tau bahwa pengajuan visa F6.1. ini diperlukan sertifikat TOPIK I pada bulan November 2016 (sedangkan saya akan menikah pada bulan Januari 2017). Akhirnya saya-pun berinisiatif mengambil kelas privat belajar bahasa Korea di Bandung selama kurang lebih 4 bulan dengan pertemuan seminggu 2x (dipotong cuti belajar pada bulan Januari 2017 selama kurang lebih 3 minggu karena pergi ke Korea untuk menikah).
Pada tanggal 4 Januari 2017, sebelum saya bertolak ke Seoul, saya mendatangi terlebih dahulu JIKS (Jakarta International School) di Jakarta Timur untuk mendaftar tes TOPIK I. Karena pendaftaran tes hanya dibuka kurang lebih 7 hari saja (pendaftaran biasanya dibuka pada bulan Januari dan Juli).
Berikut ini yang harus dipersiapkan untuk mendaftar tes TOPIK:
- Datang langsung ke lokasi tes (JIKS - Jakarta, UGM - Yogyakarta, Bali Korean School Bali, UPI - Bandung) untuk mendaftar. Mengapa saya mendaftar di JIKS - Jakarta sedangkan di UPI - Bandung juga bisa? Karena khusus tes TOPIK di bulan April hanya diselenggarakan di JIKS dan UGM saja.
- Membayar biaya pendaftaran untuk TOPIK I : Rp. 150.000, dan TOPIK II : Rp. 250.000.
- Membawa pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar (photo terbaru, maks. 3 bulan terakhir).
- Fotokopi kartu identitas (KTP), harus menunjukan yang asli juga saat mendaftar.
- Pendaftaran bisa diwakilkan (tetapi tidak dapat mengirimkan persyaratan by pos).
Akhirnya hari yang ditunggupun tiba, pada tanggal 16 April 2017 hari Minggu subuh saya berangkat ke JIKS (Jakarta International Korean School) di Jakarta Timur untuk mengikuti tes TOPIK I. Pada pukul 09.10 sudah diharuskan tiba untuk registrasi dan ujian dimulai pukul 09.40 sampai pukul 11.20 tes selesai (waktu tes 100 menit). Ujian TOPIK I adalah mendengar dan membaca.
Setelah saya selesai tes TOPIK I, rasanya lega sekali :D walaupun masih sedikit was-was karena saya hanya yakin bisa mengerjakan 70% saja :) Tapi setidaknya satu langkah lagi sudah saya lalui untuk mempersiapkan persyaratan pengajuan visa F6.1.
Sebulan kemudian pada bulan Mei 2017, hasil tes TOPIK I saya keluar. Dan hasil point-nya lumayan memuaskan, sayapun dinyatakan lulus :)
- Langkah kedua setelah saya mempersiapkan semua dokumen untuk mengajukan visa F6.1. adalah saya pergi sendiri ke kedutaan besar Korea Selatan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2017 untuk menyerahkan semua persyaratan (tentunya dokumen dari suami harus sudah lengkap semua ya! Suami saya mengirimkan semua dokumen dari Korea melalui express post ke Bandung).
Datang ke kedubes sebaiknya tepat pukul 08.30, karena gerbang baru dibuka tepat pukul 08.30. Sayapun masuk ke ruangan dan mengambil nomor antrian. Syukurlah waktu itu kedutaan sedang tidak ramai pengunjung. Hanya sekitar 15 menit saya menyerahkan dan menunggu dokumen saya diperiksa kelengkapannya oleh petugas di kedubes. Setelah petugas memeriksa, dokumen sayapun lolos dan dinyatakan lengkap! :)
Petugas itu memberikan saya tanda terima untuk nanti saya serahkan kembali bila visa saya selesai dan beliau memberitahukan bahwa proses visa F6.1. ini tidak sama seperti proses pembuatan visa turis biasa, sehingga memakan waktu lebih lama sekitar 2-3 bulan.
Lama menunggu sampai akhirnya pihak kedubes menelepon saya di tanggal 4 Desember 2017 (proses visa saya memakan waktu kurang lebih 3,5 bulan efektif hari kerja, karena dipotong libur nasional di Indonesia dan Korea). Setelah mendapatkan visa F6.1. akhirnya saya terbang ke Korea Selatan pada tanggal 10 Desember 2017.
- Langkah selanjutnya setelah saya sampai di Seoul, saya harus mendatangi kantor imigrasi setempat untuk memperpanjang ijin tinggal saya (sebenarnya masa ijin tinggal yang tertera pada visa F6.1 adalah 90 hari dan sebelum habis masa ijin tinggal, kita harus sudah membuat Alien Card yang adalah kartu identitas bagi penduduk asing di Korea).
Dengan memiliki kartu ID Korea, maka saya pun dapat membuat asuransi kesehatan dan membuka rekening di bank Korea :) Masa berlaku Alien Card tersebut adalah satu tahun. Kartu tersebut bisa dijadikan Re-Entry Permitt (keluar masuk Korea tanpa visa selama masa berlaku kartu) bagi pemegang kartu. Setelah habis waktu masa ijin tinggal selama satu tahun, kita dapat memperpanjangnya kembali di kantor imigrasi setempat.
Inilah pengalaman saya dalam mengajukan visa F6.1 dan prosesnya selesai sampai disini. Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tema lain mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Korea dan Indonesia :)
Terima kasih sudah mengunjungi blog saya :D Bila ada diantara pembaca ingin bertanya atau sharing bisa meninggalkan comment di kolom komentar :)
Salam,
Mrs. Heo